Sulut, Postkota.net– Komisi III DPRD Sulut melaksanakan hearing tentang persoalan pembangunan bendungan Waduk Kuwil di Minahasa Utara, Senin (3/10/2022).

Mega proyek Bendungan Kuwil, Minahasa Utara (Minut) menjadi polemik karena terjadinya kesalahan dalam pembayaran dan persoalan ini dibahas di DPRD Sulawesi Utara (Sulut).
Komisi III yang di pimpin Berty Kapojos bersama Toni Supit dan Boy Tumiwa, menghadirkan Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi 1, I Komang Sudana bersama jajarannya dan BPN-ATR Kabupaten Minahasa Utara Jeffree Supit bersama jajaran serta ahli waris keluarga Sumeisey bersama kuasa hukumnya.
Di dampingi kuasa hukum, Keluarga Sumeisey meminta keadilan, dimana mengklaim memiliki lahan di lokasi pembangunan bendungan Waduk Kuwil di Minahasa Utara yang belum dibayar
Berty Kapoyos mengatakan, pada dasarnya belum ada solusi karena menurut BPN, itu adalah kepemilikan keluarga Sumeisey, intinya tanah tersebut telah terjadi tumpang tindih dengan keluarga Yopie Karundeng dan Aguw. “Sedangkan tanah dari Sumeisey terdaftar di desa Kolongan dari tahun 1918. Jadi mereka dangat yakin tanah itu milik keluarga Sumeisey,” kata Ketua komisi III ini.
“Jika terjadi salah bayar maka sama artinya bahwa itu cacat hukum karena membayar bukan pada pemilik yang sah,” tutur Kapoyos.
Kepala Balai Wilayah Sungai I Komang Sudana mengatakan, “Pada intinya hasil pelaksanaan pengadaan tanah yaitu berupa data validasi yang diserahkan ke Balai itu yang ditindaklanjuti, kalaupun ada persoalan sengketa masalah tanah ini, harus diselesaikan melalui jalur hukum, dan jika terjadi kesalahan dalam pembayaran maka penerima dana tersebut harus mengembalikan setelah ada putusan pengadilan, dan karena ini sudah masuk ke kejaksaan nanti kita akan lihat bagaimana selanjutnya.” tutur Sudana.*