
Sulut, postkota.net – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Sulawesi Utara (Sulut) dengan Aliansi Peduli Pendidikan, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulut, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Sulut, Badan Akreditasi Nasional (BAN), Selasa (7/3/2023).
Anggota DPRD Sulut Jems Tuuk yang juga Ketua LSM Masyarakat Peduli Pendidikan Sulawesi Utara menyorot tajam dana komite sekolah, menurut Tonaas LMI ini bahwa dana komite selalu menimbulkan persoalan bahkan menjadi akar permasalahan.
Kehadiran semua lembaga pendidikan dalam RDP untuk memberikan tanggapan dan masukan yang berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pendidikan.
Politisi PDIP ini menyampaikan bahwa generasi penerus bangsa ditentukan oleh kebijakan-kebijakan yang tepat, dihadapan ketua komisi IV Tuuk gigih mempertahankan bahwa tidak boleh ada dana komite, banyak sekali kasus yang terjadi berkaitan dengan dana komite, dan jika dana komite tetap di akomodir maka Ketua LSM Masyarakat Peduli Pendidikan Sulawesi Utara ini akan melakukan gugatan untuk membatalkan Perda yang dijadikan alat perampokan para oknum kepala sekolah kepada murid.
Selanjutnya Jems mengatakan, Dulu dana komite itu diadakan karena dana BOS belum ada, tapi ketika dana BOS ini ada, dana komite tetap masih jalan yang seharusnya dihentikan.
Dia mencontohkan, di SMA 1 Dumoga ada oknum kepsek yang mengambil dana PIP siswa yang di berikan Presiden Jokowi untuk membayar komite dan itu membuat orang tua menangis di hadapan saya, karena berharap bantuan PIP dapat dipakai untuk beli tas dan sepatu sekolah anaknya.
Dijelaskan pula dimana di SMA Negeri 4 Manado ijazah belum diberikan kepada siswa karena dana komite belum dilunasi.
Jems Tuuk berpendapat, dengan adanya pembahasan Ranperda Pendidikan, maka dimintakan agar dalam draf Ranperda tidak ada lagi namanya pungutan dana komite di sekolah, kecuali sekolah tersebut tidak ada dana BOS.**