Nasdem Targetkan satu fraksi di DPRD Minahasa

 MINAHASA,POSTKOTA.NET —DPD Partai Nasdem Minahasa mendaftarkan 35 bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum Minahasa (Minggu 14/05/23)

Ketua DPD Partai Nasdem Minahasa Braien Waworuntu menyampaikan terima kasih kepada KPU Minahasa yang telah menerima berkas 35 bacaleg Partai Nasdem Minahasa.

“Kami juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran KPU dan Bawaslu Minahasa. Karena sejak 2019 hingga saat ini tetap semangat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab,” tukasnya.

Braien juga mengatakan Partai Nasdem mempunyai target satu fraksi utuh untuk duduk di DPRD Minahasa.

“Intinya bacaleg Partai Nasdem siap untuk bertarung, target 8 kursi dan tentunya sudah ada strategi yang disiapkan,” kata Braien.

“Partai Nasdem Minahasa akan membawa perubahan, kita akan restorasi Minahasa dari pilcaleg hingga pilkada nanti,” pungkas Braien dengan penuh semangat.

Terkait adanya kader Nasdem “masih duduk enak di Dewan Terhormat” yang sudah loncat pagar ke partai lain ,Waworuntu menegaskan agar segera melayangkan surat pengunduran diri agar proses pergantian antar waktu segera di lakukan .Kalau tidak kami DPD Nasdem akan melakukan tindakan sesuai aturan partai kami .”Pungkasnya .(Juno)

“SINERGITAS” Polres Minahasa Kodim 1302 Ibadah Bersama di Gereja Gmim Riedel Tondano

.
MINAHASA.Postkota.Net – Kodim 1302 Minahasa dan Polres Minahasa gelar ibadah bersama Jemaat ,minggu 30 april 2023 bertempat di Gereja GMIM Riedel Kelurahan Wawalintouan Tondano Barat.
Ibadah bersama TNI Polri tersebut dipimpin Ketua Badan Pekerja Majelis Jemaat GMIM Riedel Wawalintoauan Pdt. Dr. Antonius Dan Sompe ,M.Pdk.


Hadir dalam ibadah bersama ini ,Wakapolres Minahasa KOMPOL Yindar T. Sapangallo, S.Sos.Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Minahasa Irene Yindar Sapangallo .Kabag Ren Polres Minahasa AKBP Lexi Ratumbanua,Kasat Bimmas Polres Minahasa Kompol Alex Karundeng ,Kasat Reskrim Polres Minahasa ,AKP Jesli Hinonaung,Kapolsek Tondano,AKP Rony Maweikere,Kasat Res Narkoba Polres Minahasa,IPTU Sius K. Demon,Kasie Hukum Polres Minahasa IPTU Putu H. Kusuma.Kasat Tahti Polres Minahasa,Bamin Pers Kodim 1302 Minahasa PElDA Marthen 9 personil Kodim 1302 Minahasa,15 personil Polres Minahasa.
Pada kesempatan ibadah bersama, Wapolres Minahasa KOMPOL Yindar T. Sapangallo, S.Sos dalam sambutan Kamtibmasnya menyampaikan,atas nama Dandim 1302 Minahasa dan Kapolres Minahasa, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada BPMJ Riedel Kel. Wawalintouan Kec. Tondano Barat.


Dalam rangkaian ibadah ini tidak lain sebagai, wujud sibergitas TNI Polri dengan seluruh masyarakat dalam rangka menjaga kemanan dan ketertiban khususnya menjelang pesta demokrasi yang akan datang.”Kata Sapangallo.


“Keberhasilan tugas, wajib dilandasi oleh prinsip takut akan Tuhan”.


Dalam kesempatan ibadah Wakapolres Minahasa ini mengumumkan kepada jemaat tentang situasi Kamtibmas wilayah Polres Minahasa, secara umum dalam keadaan aman kondusif.Hasil evaluasi, kriminalitas yang terjadi yaitu aniaya yang dipicu oleh pengaruh Miras dan pelakunya sebagian tergolong anak anak.Mengajak semua elemen warga untuk terlibat dalam menciptakan Kamtibmas.”Ungkap Sapangallo.

Kapolri Mutasi Ratusan Personel  Polri, 7 Kapolda Alami Pergantian

JAKARTA,- postkota.net – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran terhadap ratusan perwira baik Pati hingga Pamen di lingkungan Polri. Tercatat, ada 473 personel yang dimutasi dan dirotasi jabatannya.

Keputusan mutasi itu tertuang dalam 4 surat telegram rahasia (TR) dengan nomor ST/712/III/Kep./2023, ST/713/III/Kep./2023, ST/714/III/Kep./2023 dan ST/715/III/Kep./2023. Semuanya tertanggal 27 Maret 2023 dan ditandatangani Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo melalui sumber resmi postkota.net membenarkan perihal mutasi dan rotasi yang dilakukan Kapolri. Menurutnya, mutasi dan rotasi jabatan adalah hal yang biasa dalam organisasi Polri.

“Jadi pada hari ini Pak Kapolri mengeluarkan 4 TR mutasi. Dari TR mutasi tersebut, jumlah keseluruhan yang mengalami rotasi dan mutasi ada 473 personel,” kata Dedi, Rabu (29/3/2023).

Dari ratusan personel yang dimutasi, 7 Kapolda mengalami pergantian. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mendapatkan promosi jabatan menjadi Kabaharkam Polri. Ia menggantikan Komjen Arief Sulistyanto yang memasuki pensiun.

Pengganti Irjen Fadil menjadi Kapolda Metro Jaya yakni Irjen Karyoto yang sebelumnya menjadi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu,Kapolda Jawa Barat akan dijabat oleh Irjen Pol Akhmad Wiyagus.dimana  Irjen Akhmad akan menggantikan Irjen Pol Suntana yang memasuki purnatugas.

Pada mutasi ini juga, Kapolda Lampung yang sebelumnya dijabat Irjen Pol Akhmad Wiyagus akan digantikan oleh Irjen Pol Helmy Santika.dan Posisi Helmy Santika yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Gorontalo akan diisi Irjen Pol Angesta Romano Yoyol.

Juga diketahui Kapolda Kalimantan Barat akan dipimpin oleh Brigjen Pol Pipit Rismanto. Dilanjutkan dengan posisi Kapolda Sulawesi Selatan yang sebelumnya dijabat Irjen Nana Sudjana akan berganti ke Irjen Pol Setyo Boedi Moemponi Harso.

Sementara Kapolda Sulawesi Tengah yang akan dijabat Irjen Pol Agus.(Red)

DPP SPRI Fasilitasi Media Online Dapat Iklan Advernative

POSTKOTA.NETJakarta, Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan PT Advert MI dalam rangka pemasangan iklan di jaringan media SPRI di seluruh Indonesia.

Penandatanganan kesepakatan kerjasama ini dilaksanakan di Kantor DPP SPRI Ketapang Indah Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). SPRI diwakili Ketua Umum DPP SPRI Heintje Mandagi dan PT Advert MI diwakili Country Manager PT Advert MI Tinu Sicara.

Dengan berlakunya kerjasama ini, Ketum DPP SPRI Hence Mandagi mengatakan, SPRI akan segera membuka pendaftaran media online di seluruh Indonesia untuk dipasangi iklan dari Advernative. “Iklan Advernative ini terdiri dari sejumlah produk yang dipasarkan di Indonesia. Dan sistem perhitungan berdasarkan viewable cost per mille atau pembaca yang melihat iklan advernative sudah langsung terhitung. Jadi bukan berdasarkan klik di iklan sebagaimana yang selama ini berlaku dari platform yang sudah berjalan,” papar Hence Mandagi.

Ketum SPRI Hence Mandagi juga menerangkan, pemasangan iklan ini nantinya dibuat dengan kode skrip responsive dan bersifat eksklusif atau tidak ada jenis iklan native lainnya. Dan trafic 100 persen tidak dirotasi dengan iklan lainnya.

“Untuk besaran benefid atau keuntungan yang diperoleh perusahaan media dari jasa pemasangan iklan advernative ini dapat dijelaskan atau diketahui setelah media tersebut resmi mendaftar dan sepakat bekerjasama dengan difasilitasi oleh SPRI di setiap provinsi atau kabupaten dan kota di seluruh Indonesia,” ungkap Mandagi yang juga merupakan Ketua LSP Pers Indonesia dan Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Hukum DPP APTIKNAS.

Media online atau media daring yang ingin bekerjasama atau mendapatkan iklan advernative dapat berkoordinasi dengan para Ketua DPD atau DPC SPRI di daerah masing-masing. “Saat ini tim pelaksana sudah dimulai dari DPD SPRI Provinsi Sulawesi Utara yang aktif merekrut media online yang berminat dipasangi iklan advernative,” tutur Mandagi.

Dia juga menambahkan, jaringan media online di luar SPRI bisa ikut mendapatkan iklan advernative dengan melakukan kesepakatan kerjasama tersendiri. “Kami siap memfasilitasi kerjasama tersebut. Dalam waktu dekat kita akan menunjuk perwakilan di daerah yang belum terjangkau kepengurusan SPRI,” pungkasnya.

Untuk informasi pendaftaran media dan menjadi pelaksana perwakilan di daerah, SPRI membuka hotline di 081389517337. ***

<strong>OPINI: Kontroversi Data Belanja Iklan Nasional di HPN 2023</strong>

JAKARTA,- postkota.net- Hari Pers Nasional 2023 memunculkan kontroversi di kalangan insan pers tanah air pasca Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengungkapkan kesedihannya terkait 60 persen belanja iklan diambil oleh media digital, terutama oleh platform-platform asing.

Atas dasar itu, Presiden Jokowi menyebutkan kalau dunia pers saat ini tidak sedang baik-baik saja. Pernyataan Presiden Jokowi ini menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat pers.

Sebab ada dua data berbeda yang bergulir di masyarakat. Di HPN 2023 di Medan, Sumatera Utara, (9/2)2023), Presiden Jokowi mengungkap ada 60 persen belanja iklan diambil media digital, terutama platform asing.

Pada sisi ini, masyarakat pers seolah terhentak dan heboh dengan data belanja iklan media yang diambil platform asing tersebut.

Di sisi lain, ada data pembanding mengenai total belanja iklan di Indonesia yang dapat dijadikan rujukan yakni berdasarkan hasil riset PT The Nielsen Company Indonesia, sebuah perusahaan riset pasar global yang berkantor pusat di New York City, Amerika Serikat.

Berdasarkan riset Nielsen Indonesia pada tahun 2022 lalu, bukan media digital yang meraih iklan 60 persen dari total belanja iklan sebagaimana disebutkan Presiden Jokowi, melainkan peraih iklan terbesar adalah media Televisi Nasional.

Dalam rilis laporan tahunannya, Nielsen menghitung gross rate belanja iklan untuk televisi, channel digital, media cetak dan radio mencapai Rp 259 triliun sepanjang tahun 2021.

Dalam laporan itu, disebutkan media televisi masih menjadi saluran iklan pilihan perusahaan pengguna jasa periklanan atau pengiklan dengan jumlah belanja iklan 78,2%.

Belanja iklan untuk media digital hanya pada kisaran 15,9%, kemudian media cetak 5,5%, dan radio 0,4% dari total belanja iklan tahun 2021 sebesar Rp.259 Triliun.

Pada penghujung tahun 2022, Nielsen Indonesia juga mencatat belanja iklan pada semester I saja sudah mencapai Rp 135 triliun atau naik tujuh persen dari periode yang sama tahun 2021 yakni sebesar Rp 127 triliun.

Perolehan itu masih dikuasai oleh, lagi-lagi, media televisi yang mendominasi sebesar 79,7 persen. Penyaluran belanja iklan melalui Media digital hanya sebesar 15,2 persen, media cetak 4,8 persen dan radio hanya 0,3 persen dari total belanja iklan semester pertama tahun 2022 senilai Rp 135 triliun.

Baca Juga:  Lantik 209 Kepsek SMA, SMK dan SLB se-SulutGubernur Olly

Berdasarkan data tersebut, makin jelas terungkap bahwa Belanja Iklan itu justeru dikuasai oleh media TV Nasional bukan media digital atau platform asing.

Kontroversi dua data yang berbeda ini tentunya membuka mata publik pers tanah air untuk melihat dan menyikapi persoalan kondisi pers di Indonesia yang tidak baik-baik saja.

Jangan-jangan Presiden Jokowi tidak terinformasi secara menyeluruh terkait kondisi penyaluran belanja iklan nasional yang secara detail dan transparan saat pidato presiden disusun untuk peringatan HPN 2023 di Kota Medan, (9/2/2023).

Pada kondisi ini, penulis setuju dengan pernyataan Presiden Jokowi bahwa Pers di Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Namun kondisi itu bukan karena belanja iklan yang dikuasai 60 persen platform asing. Melainkan monopoli belanja iklan yang justeru dikuasai media TV nasional nyaris 80 persen setiap tahun yang mencapai angka di atas 100 sampai 200 triliun rupiah sejak tahun 2010.

Yang saat ini diributkan sesungguhnya adalah angka 15 persen dari total belanja iklan yang diperoleh media digital, atau sekitar Rp.38 triliun. Dari angka tersebut, 60 persen katanya diambil platform asing atau sekitar Rp.22,8 Triliun. Bagaimana dengan 78 persen belanja iklan nasional yang dikuasai oleh media TV nasional sebesar kurang lebih Rp.200 triliun.

Semester I tahun 2022 saja perusahaan media TV meraup Rp 127 triliun. Semua tahu bahwa pemilik perusahaan TV nasional hanya terdiri dari segelintir orang saja. Monopoli belanja iklan ini justeru tidak dipermasalahkan pemerintah.

Padahal, penyaluran belanja iklan ke media TV terlalu besar dan jelas-jelas terjadi dugaan monopoli atau dugaan kartel yang berpotensi melanggar Undang-Undang anti monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.

Menariknya, Lembaga riset Nielsen Indonesia mengklaim telah melakukan monitoring terhadap 15 stasiun televisi, 161 media cetak, 104 radio, 200 situs dan 3 media sosial.

Baca Juga:  Pangdam Denny Tuejeh Hadiri Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Ini artinya, puluhan ribu media online dan ribuan media cetak lokal tidak masuk dalam hitungan riset nielsen Indonesia. Jadi total belanja iklan yang mencapai Rp.200 triliun lebih itu hanya dinikmati oleh para konglomerat media di Jakarta yang berjumlah tidak lebih dari 10 jari manusia.

Bagaimana dengan puluhan ribu media lokal, online dan cetak, yang mengais rejeki dari platform asing dari total Rp.22.8 Triliun.

Tentunya setuju jika Pemerintah Pusat membuat regulasi agar dana belanja iklan sebesar itu bisa turut dinikmati oleh media lokal.

Rancangan Peraturan Presiden atau Perpres pertama yakni Publisher right atau Perpres tentang kerjasama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers.

Rancangan Kedua yakni Perpres tentang tanggung jawab perusahaan platform digital. Kedua rancangan Perpres itu saat ini tengah digodok pemerintah untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas.

Bagi penulis, Presiden justeru perlu membuat Perpres yang mengatur kerjasama Agency Periklanan dengan Perusahaan Pers agar tidak terjadi monopoli penyaluran belanja iklan hanya kepada media mainstream atau media arus utama nasional, khususnya media TV.

Meskipun pilihan penyaluran belanja iklan oleh pengiklan menggunakan media TV sebagai pilihan utama, namun perlu juga dibuat regulasi Perpres yang mengatur itu, agar tidak hanya media digital yang diatur.

Rancangan Perpres tentang kerjasama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dan rancangan Kedua yakni Perpres tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas perlu dibarengi dengan Perpres yang mengatur penyaluran belanja iklan nasional yang anti monopoli.

Yang paling utama adalah bagaimana pemerintah membuat regulasi agar ada pemerataan penyaluran belanja iklan karena selama ini hanya terpusat di Kota Jakarta saja.

Dari Rp.200 triliun lebih total belanja iklan nasional, nyaris 90 persen hanya dinikmati perusahaan yang berdomisili di Jakarta.

Padahal, produk yang diiklankan atau dipromosikan, sasaran konsumennya adalah masyarakat lokal yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Anehnya perputaran uang hasil penjualan barang dan jasa tersebut seluruhnya tersedot ke DKI Jakarta.

Baca Juga:  Hebat! TP-PKK Sulut Boyong Tiga Penghargaan Di Jambore Nasional  

Anggaran belanja iklan nasional mestinya kembali ke daerah dalam bentuk pemerataan penyaluran belanja iklan daerah melalui perusahaan distributor atau perwakilan di setiap provinsi.

Dengan demikian akan terjadi peningkatan kesejahteraan media dan perusahaan reklame di seluruh Indonesia ketika belanja iklan itu terdistribusi ke seluruh daerah.

Perhitungannya mungkin tidak sampai merata secara keseluruhan, namun minimal bisa terdistribusi sebagian persen belanja iklan nasional itu ke seluruh Indonesia. Karena yang berbelanja produk barang dan jasa yang diiklankan adalah warga masyarakat atau konsumen lokal.

Perusahaan pers lokal yang selama ini hanya berharap dari kerjasama dengan pemerintah daerah melalui penyaluran anggaran publikasi media, bisa mendapatkan peluang untuk meraup belanja iklan komersil dari belanja iklan.

Jika regulasi ini bisa dibuat pemerintah pusat secara merata baik untuk media digital maupun media TV, maka peran strategis media lokal sebagai alat sosial kontor akan benar-benar terpenuhi.

Selama ini media-media lokal mengalami kesulitan untuk menjalankan fungsi sosial kontrol media terhadap kebijakan pemerintah daerah karena sudah terikat dengan kontrak kerjasama media dengan pemda.

Dewan Pers sebagi lembaga independen yang memiliki akses untuk memberi saran dan masukan kepada pemerintah pusat terkait rencana penerbitan Perpres di maksud, seharusnya lebih proaktif dan peka terhadap persoalan monopoli belanja iklan nasional oleh konglomerat media.

Yang dilakukan sekarang ini oleh dewan Pers terkesan hanya untuk melindungi atau memperjuangkan kepentingan konglomerasi media yang terusik dengan platform media asing yang mendapatkan belanja iklan terbesar dari prosentasi belanja iklan 15 persen di media digital.

Semoga saja Perpres yang diperjuangkan Dewan Pers itu untuk kepentingan media online lokal dan bukan untuk kepentingan media arus utama yang masih menyasar atau mengincar penghasilan dari belanja iklan media digital yang 15 persen tersebut.

* Penulis : Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia

Kontroversi Data Belanja Iklan Nasional di HPN 2023

Penulis :

Heintje Mandagie

Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia

Hari Pers Nasional 2023 memunculkan kontroversi di kalangan insan pers tanah air pasca Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengungkapkan kesedihannya terkait 60 persen belanja iklan diambil oleh media digital, terutama oleh platform-platform asing. Atas dasar itu, Presiden Jokowi menyebutkan kalau dunia pers saat ini tidak sedang baik-baik saja.

Pernyataan Presiden Jokowi ini menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat pers. Sebab ada dua data berbeda yang bergulir di masyarakat. Di HPN 2023 di Medan, Sumatera Utara, (9/2)2023), Presiden Jokowi mengungkap ada 60 persen belanja iklan diambil media digital, terutama platform asing.

Pada sisi ini, masyarakat pers seolah terhentak dan heboh dengan data belanja iklan media yang diambil platform asing tersebut. Di sisi lain, ada data pembanding mengenai total belanja iklan di Indonesia yang dapat dijadikan rujukan yakni  berdasarkan hasil riset PT The Nielsen Company Indonesia, sebuah perusahaan riset pasar global yang berkantor pusat di New York City, Amerika Serikat.

Berdasarkan riset Nielsen Indonesia pada tahun 2022 lalu, bukan media digital yang meraih iklan 60 persen dari total belanja iklan sebagaimana disebutkan Presiden Jokowi, melainkan peraih iklan terbesar adalah media Televisi Nasional. 

Dalam rilis laporan tahunannya, Nielsen menghitung gross rate belanja iklan untuk televisi, channel digital, media cetak dan radio mencapai Rp 259 triliun sepanjang tahun 2021. Dalam laporan itu, disebutkan media televisi masih menjadi saluran iklan pilihan perusahaan pengguna jasa periklanan atau pengiklan dengan jumlah belanja iklan 78,2%.

Belanja iklan untuk media digital hanya pada kisaran 15,9%, kemudian media cetak 5,5%, dan radio 0,4% dari total belanja iklan tahun 2021 sebesar Rp.259 Triliun.

Pada penghujung tahun 2022, Nielsen Indonesia juga mencatat belanja iklan pada semester I saja sudah mencapai Rp 135 triliun atau naik tujuh persen dari periode yang sama tahun 2021 yakni sebesar Rp 127 triliun.

Perolehan itu masih dikuasai oleh, lagi-lagi, media televisi yang mendominasi sebesar 79,7 persen. Penyaluran belanja iklan melalui Media digital hanya sebesar 15,2 persen, media cetak 4,8 persen dan radio hanya 0,3 persen dari total belanja iklan semester pertama tahun 2022 senilai Rp 135 triliun.

Berdasarkan data tersebut, makin jelas terungkap bahwa Belanja Iklan itu justeru dikuasai oleh media TV Nasional bukan media digital atau platform asing.

Kontroversi dua data yang berbeda ini tentunya membuka mata publik pers tanah air untuk melihat dan menyikapi persoalan kondisi pers di Indonesia yang tidak baik-baik saja. Jangan-jangan Presiden Jokowi tidak terinformasi secara menyeluruh terkait kondisi penyaluran belanja iklan nasional yang secara detail dan transparan saat pidato presiden disusun untuk peringatan HPN 2023 di Kota Medan, (9/2/2023).

Pada kondisi ini, penulis setuju dengan pernyataan Presiden Jokowi bahwa Pers di Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Namun kondisi itu bukan karena belanja iklan yang dikuasai 60 persen platform asing. Melainkan monopoli belanja iklan yang justeru dikuasai media TV nasional nyaris 80 persen setiap tahun yang mencapai angka di atas 100 sampai 200 triliun rupiah sejak tahun 2010.

Yang saat ini diributkan sesungguhnya adalah angka 15 persen dari total belanja iklan yang diperoleh media digital, atau sekitar Rp.38 triliun. Dari angka tersebut, 60 persen katanya diambil platform asing atau sekitar Rp.22,8 Triliun. 

Bagaimana dengan 78 persen belanja iklan nasional yang dikuasai oleh media TV nasional sebesar kurang lebih Rp.200 triliun. Smester I tahun 2022 saja perusahaan media TV meraup Rp 127 triliun. Semua tau bahwa pemilik perusahaan TV nasional hanya terdiri dari segelintir orang saja.

Monopoli belanja iklan ini justeru tidak dipermasalahkan pemerintah. Padahal, penyaluran belanja iklan ke media TV terlalu besar dan jelas-jelas terjadi dugaan monopoli atau dugaan kartel yang berpotensi melanggar Undang-Undang anti monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.

Menariknya, Lembaga riset Nielsen Indonesia mengklaim telah melakukan monitoring terhadap 15 stasiun televisi, 161 media cetak, 104 radio, 200 situs dan 3 media sosial. Ini artinya, puluhan ribu media online dan ribuan media cetak lokal tidak masuk dalam hitungan riset nielsen Indonesia.

Jadi total belanja iklan yang mencapai Rp.200 triliun lebih itu hanya dinikmati oleh para konglomerat media di Jakarta yang berjumlah tidak lebih dari 10 jari manusia.

Bagaimana dengan puluhan ribu media lokal, online dan cetak, yang mengais rejeki dari platform asing dari total Rp.22.8 Triliun. Tentunya setuju jika Pemerintah Pusat membuat regulasi agar dana belanja iklan sebesar itu bisa turut dinikmati oleh media lokal.

Rancangan Peraturan Presiden atau Perpres pertama yakni Publisher right atau Perpres tentang kerjasama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers. Rancangan Kedua yakni Perpres tentang tanggung jawab perusahaan platform digital. Kedua rancangan Perpres itu saat ini tengah digodok pemerintah untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas.

Bagi penulis, Presiden justeru perlu membuat Perpres yang mengatur kerjasama Agency Periklanan dengan Perusahaan Pers agar tidak terjadi monopoli penyaluran belanja iklan hanya kepada media mainstream atau media arus utama nasional, khususnya media TV.

Meskipun pilihan penyaluran belanja iklan oleh pengiklan menggunakan media TV sebagai pilihan utama, namun perlu juga dibuat regulasi Perpres yang mengatur itu, agar tidak hanya media digital yang diatur.

Rancangan Perpres tentang kerjasama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dan rancangan Kedua yakni Perpres tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas perlu dibarengi dengan Perpres yang mengatur penyaluran belanja iklan nasional yang anti monopoli.

Yang paling utama adalah bagaimana pemerintah membuat regulasi agar ada pemerataan penyaluran belanja iklan karena selama ini hanya terpusat di Kota Jakarta saja. Dari Rp.200 triliun lebih total belanja iklan nasional, nyaris 90 persen hanya dinikmati perusahaan yang berdomisili di Jakarta.

Padahal, produk yang diiklankan atau dipromosikan, sasaran konsumennya adalah masyarakat lokal yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Anehnya perputaran uang hasil penjualan barang dan jasa tersebut seluruhnya tersedot ke DKI Jakarta.

Anggaran belanja iklan nasional mestinya kembali ke daerah dalam bentuk pemerataan penyaluran belanja iklan daerah melalui perusahaan distributor atau perwakilan di setiap provinsi.

Dengan demikian akan terjadi peningkatan kesejahteraan media dan perusahaan reklame di seluruh Indonesia ketika belanja iklan itu terdistribusi ke seluruh daerah.

Perhitungannya mungkin tidak sampai merata secara keseluruhan, namun minimal bisa terdistribusi sebagian persen belanja iklan nasional itu ke seluruh Indonesia. Karena yang berbelanja produk barang dan jasa yang diiklankan adalah warga masyarakat atau konsumen lokal.

Perusahaan pers lokal yang selama ini hanya berharap dari kerjasama dengan pemerintah daerah melalui penyaluran anggaran publikasi media, bisa mendapatkan peluang untuk meraup belanja iklan komersil dari belanja iklan.

Jika regulasi ini bisa dibuat pemerintah pusat secara merata baik untuk media digital maupun media TV, maka peran strategis media lokal sebagai alat sosial kontor akan benar-benar terpenuhi. Selama ini media-media lokal mengalami kesulitan untuk menjalankan fungsi sosial kontrol media terhadap kebijakan pemerintah daerah karena sudah terikat dengan kontrak kerjasama media dengan pemda.

Dewan Pers sebagi lembaga independen yang memiliki akses untuk memberi saran dan masukan kepada pemerintah pusat terkait rencana penerbitan Perpres di maksud, seharusnya lebih proaktif dan peka terhadap persoalan monopoli belanja iklan nasional oleh konglomerat media.

Yang dilakukan sekarang ini oleh dewan Pers terkesan hanya untuk melindungi atau memperjuangkan kepentingan konglomerasi media yang terusik dengan platform media asing yang mendapatkan belanja iklan terbesar dari prosentasi belanja iklan 15 persen di media digital.

Semoga saja Perpres yang diperjuangkan Dewan Pers itu untuk kepentingan  media online lokal dan bukan untuk kepentingan media arus utama yang masih menyasar atau mengincar penghasilan dari belanja iklan media digital yang 15 persen tersebut. *

Kontroversi Data Belanja Iklan Nasional di HPN 2023

Penulis :
Heintje Mandagie
Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia

Hari Pers Nasional 2023 memunculkan kontroversi di kalangan insan pers tanah air pasca Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengungkapkan kesedihannya terkait 60 persen belanja iklan diambil oleh media digital, terutama oleh platform-platform asing. Atas dasar itu, Presiden Jokowi menyebutkan kalau dunia pers saat ini tidak sedang baik-baik saja.

Pernyataan Presiden Jokowi ini menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat pers. Sebab ada dua data berbeda yang bergulir di masyarakat. Di HPN 2023 di Medan, Sumatera Utara, (9/2)2023), Presiden Jokowi mengungkap ada 60 persen belanja iklan diambil media digital, terutama platform asing.

Pada sisi ini, masyarakat pers seolah terhentak dan heboh dengan data belanja iklan media yang diambil platform asing tersebut. Di sisi lain, ada data pembanding mengenai total belanja iklan di Indonesia yang dapat dijadikan rujukan yakni berdasarkan hasil riset PT The Nielsen Company Indonesia, sebuah perusahaan riset pasar global yang berkantor pusat di New York City, Amerika Serikat.

Berdasarkan riset Nielsen Indonesia pada tahun 2022 lalu, bukan media digital yang meraih iklan 60 persen dari total belanja iklan sebagaimana disebutkan Presiden Jokowi, melainkan peraih iklan terbesar adalah media Televisi Nasional.

Dalam rilis laporan tahunannya, Nielsen menghitung gross rate belanja iklan untuk televisi, channel digital, media cetak dan radio mencapai Rp 259 triliun sepanjang tahun 2021. Dalam laporan itu, disebutkan media televisi masih menjadi saluran iklan pilihan perusahaan pengguna jasa periklanan atau pengiklan dengan jumlah belanja iklan 78,2%.

Belanja iklan untuk media digital hanya pada kisaran 15,9%, kemudian media cetak 5,5%, dan radio 0,4% dari total belanja iklan tahun 2021 sebesar Rp.259 Triliun.

Pada penghujung tahun 2022, Nielsen Indonesia juga mencatat belanja iklan pada semester I saja sudah mencapai Rp 135 triliun atau naik tujuh persen dari periode yang sama tahun 2021 yakni sebesar Rp 127 triliun.

Perolehan itu masih dikuasai oleh, lagi-lagi, media televisi yang mendominasi sebesar 79,7 persen. Penyaluran belanja iklan melalui Media digital hanya sebesar 15,2 persen, media cetak 4,8 persen dan radio hanya 0,3 persen dari total belanja iklan semester pertama tahun 2022 senilai Rp 135 triliun.

Berdasarkan data tersebut, makin jelas terungkap bahwa Belanja Iklan itu justeru dikuasai oleh media TV Nasional bukan media digital atau platform asing.

Kontroversi dua data yang berbeda ini tentunya membuka mata publik pers tanah air untuk melihat dan menyikapi persoalan kondisi pers di Indonesia yang tidak baik-baik saja. Jangan-jangan Presiden Jokowi tidak terinformasi secara menyeluruh terkait kondisi penyaluran belanja iklan nasional yang secara detail dan transparan saat pidato presiden disusun untuk peringatan HPN 2023 di Kota Medan, (9/2/2023).

Pada kondisi ini, penulis setuju dengan pernyataan Presiden Jokowi bahwa Pers di Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Namun kondisi itu bukan karena belanja iklan yang dikuasai 60 persen platform asing. Melainkan monopoli belanja iklan yang justeru dikuasai media TV nasional nyaris 80 persen setiap tahun yang mencapai angka di atas 100 sampai 200 triliun rupiah sejak tahun 2010.

Yang saat ini diributkan sesungguhnya adalah angka 15 persen dari total belanja iklan yang diperoleh media digital, atau sekitar Rp.38 triliun. Dari angka tersebut, 60 persen katanya diambil platform asing atau sekitar Rp.22,8 Triliun.

Bagaimana dengan 78 persen belanja iklan nasional yang dikuasai oleh media TV nasional sebesar kurang lebih Rp.200 triliun. Smester I tahun 2022 saja perusahaan media TV meraup Rp 127 triliun. Semua tau bahwa pemilik perusahaan TV nasional hanya terdiri dari segelintir orang saja.

Monopoli belanja iklan ini justeru tidak dipermasalahkan pemerintah. Padahal, penyaluran belanja iklan ke media TV terlalu besar dan jelas-jelas terjadi dugaan monopoli atau dugaan kartel yang berpotensi melanggar Undang-Undang anti monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.

Menariknya, Lembaga riset Nielsen Indonesia mengklaim telah melakukan monitoring terhadap 15 stasiun televisi, 161 media cetak, 104 radio, 200 situs dan 3 media sosial. Ini artinya, puluhan ribu media online dan ribuan media cetak lokal tidak masuk dalam hitungan riset nielsen Indonesia.

Jadi total belanja iklan yang mencapai Rp.200 triliun lebih itu hanya dinikmati oleh para konglomerat media di Jakarta yang berjumlah tidak lebih dari 10 jari manusia.

Bagaimana dengan puluhan ribu media lokal, online dan cetak, yang mengais rejeki dari platform asing dari total Rp.22.8 Triliun. Tentunya setuju jika Pemerintah Pusat membuat regulasi agar dana belanja iklan sebesar itu bisa turut dinikmati oleh media lokal.

Rancangan Peraturan Presiden atau Perpres pertama yakni Publisher right atau Perpres tentang kerjasama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers. Rancangan Kedua yakni Perpres tentang tanggung jawab perusahaan platform digital. Kedua rancangan Perpres itu saat ini tengah digodok pemerintah untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas.

Bagi penulis, Presiden justeru perlu membuat Perpres yang mengatur kerjasama Agency Periklanan dengan Perusahaan Pers agar tidak terjadi monopoli penyaluran belanja iklan hanya kepada media mainstream atau media arus utama nasional, khususnya media TV.

Meskipun pilihan penyaluran belanja iklan oleh pengiklan menggunakan media TV sebagai pilihan utama, namun perlu juga dibuat regulasi Perpres yang mengatur itu, agar tidak hanya media digital yang diatur.

Rancangan Perpres tentang kerjasama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dan rancangan Kedua yakni Perpres tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas perlu dibarengi dengan Perpres yang mengatur penyaluran belanja iklan nasional yang anti monopoli.

Yang paling utama adalah bagaimana pemerintah membuat regulasi agar ada pemerataan penyaluran belanja iklan karena selama ini hanya terpusat di Kota Jakarta saja. Dari Rp.200 triliun lebih total belanja iklan nasional, nyaris 90 persen hanya dinikmati perusahaan yang berdomisili di Jakarta.

Padahal, produk yang diiklankan atau dipromosikan, sasaran konsumennya adalah masyarakat lokal yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Anehnya perputaran uang hasil penjualan barang dan jasa tersebut seluruhnya tersedot ke DKI Jakarta.

Anggaran belanja iklan nasional mestinya kembali ke daerah dalam bentuk pemerataan penyaluran belanja iklan daerah melalui perusahaan distributor atau perwakilan di setiap provinsi.

Dengan demikian akan terjadi peningkatan kesejahteraan media dan perusahaan reklame di seluruh Indonesia ketika belanja iklan itu terdistribusi ke seluruh daerah.

Perhitungannya mungkin tidak sampai merata secara keseluruhan, namun minimal bisa terdistribusi sebagian persen belanja iklan nasional itu ke seluruh Indonesia. Karena yang berbelanja produk barang dan jasa yang diiklankan adalah warga masyarakat atau konsumen lokal.

Perusahaan pers lokal yang selama ini hanya berharap dari kerjasama dengan pemerintah daerah melalui penyaluran anggaran publikasi media, bisa mendapatkan peluang untuk meraup belanja iklan komersil dari belanja iklan.

Jika regulasi ini bisa dibuat pemerintah pusat secara merata baik untuk media digital maupun media TV, maka peran strategis media lokal sebagai alat sosial kontor akan benar-benar terpenuhi. Selama ini media-media lokal mengalami kesulitan untuk menjalankan fungsi sosial kontrol media terhadap kebijakan pemerintah daerah karena sudah terikat dengan kontrak kerjasama media dengan pemda.

Dewan Pers sebagi lembaga independen yang memiliki akses untuk memberi saran dan masukan kepada pemerintah pusat terkait rencana penerbitan Perpres di maksud, seharusnya lebih proaktif dan peka terhadap persoalan monopoli belanja iklan nasional oleh konglomerat media.

Yang dilakukan sekarang ini oleh dewan Pers terkesan hanya untuk melindungi atau memperjuangkan kepentingan konglomerasi media yang terusik dengan platform media asing yang mendapatkan belanja iklan terbesar dari prosentasi belanja iklan 15 persen di media digital.

Semoga saja Perpres yang diperjuangkan Dewan Pers itu untuk kepentingan media online lokal dan bukan untuk kepentingan media arus utama yang masih menyasar atau mengincar penghasilan dari belanja iklan media digital yang 15 persen tersebut. ***

Ini Potret Kesetiaan Pendukung Temani Bharada E Bacakan Pembelaan

Potret Kesetiaan Pendukung Temani Bharada E Bacakan Pembelaan. Pendukung Bharada E lagi-lagi menunjukkan kesetiaannya. Mereka kembali hadir di ruang sidang. Kali ini untuk menemani Bharada E membacakan pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum.

Pendukung Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Pendukung Bharada E lagi-lagi menunjukkan kesetiaannya. Mereka kembali hadir di ruang sidang. Kali ini untuk menemani Bharada E membacakan pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum.(Sumber Online Media Merdeka)

GUBERNUR OD DAN WALIKOTA ANDREI ANGOUW DAMPINGI PRESIDEN JOKOWI KUNJUNGI PASAR MANADO

Inst;Presiden Jokowi kunjungi Pasar tradisional pinasungkulan

MANADO, Postkota.net – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memulai kunjungan kerjanya di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tepatnya di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Kamis (19/1/2023).Jokowi sapaan akrabnya mengawali kunjungannya di Pasar Pinasungkulan, Karombasan, Kota Manado didampingi Gubernur Olly Dondokambey, Wali Kota Manado Andrei Angouw, Sekretaris Kota Manado Micler Lakat, Dirut PD Pasar Manado Lucky Senduk serta sejumlah pejabat lainnya.

Presiden yang tampil tanpa masker disambut antusias para pedagang di salah satu pasar terbesar di Kota Manado tersebut. Apalagi, Presiden pada kesempatan tersebut selain membuka ruang diskusi dengan para pedagang juga memberikan hadiah berupa kaos dan bantuan sosial berupa uang tunai.

Seusai dari situ, Jokowi bertolak ke Minut untuk meresmikan Bendungan Kuwil Kawangkoan. Sebelum ke situ Jokowi singgah di Pasar Airmadidi yang juga berlokasi di Minut

“Hari ini, Bendungan Kuwil Kawangkoan telah selesai dibangun dan saya resmikan. Selain mengurangi banjir (di Manado), bendungan dengan luas genangan 157 hektare ini bisa juga digunakan untuk pembangkit listrik, pertanian dan sebagai destinasi wisata,”ungkap Jokowi.

Usai meresmikan Bendungan Kuwil, Presiden Jokowi meninjau pembangunan infrastruktur pariwisata di Likupang, Minut. Likupang diketahui masuk 5 destinasi wisata super prioritas yang telah ditetapkan pemerintah.

Dari Minut, Jokowi menutup kunjungan kerja hari pertamanya di Sulut dengan menyambangi salah satu Manado Town Square. Lagi-lagi, Jokowi disambut antusias masyarakat yang sekadar ingin melihat presidennya atau bahkan berswafoto.

Sekadar diketahui, dari informasi yang diterima, pada Jumat (20/1) besok, Jokowi akan melanjutkan kunjungan kerjanya dengan mendatangi Taman Laut Bunaken, Pasar Bersehati dan meresmikan Malalayang Beach Walk sebelum kembali ke Jakarta. (Tim Red)

Stiki

Asesor Fredrich Kuen Serahkan Sertifikat Kompoten Wartawan Utama ke Puluhan Jurnalis

MAKASAR – postkota.net-   Asesor Pers, Fredrich Kuen, M.Si atas nama LSP Pers Indonesia menyerahkan puluhan sertifikat Wartawan Utama, Wartawan Madya dan Wartawan Muda Reporter berlisensi BNSP kepada peserta Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang dinyatakan kompeten.

Sebanyak 10 orang Pimpinan Redaksi serta beberapa orang Redaktur dan Wartawan menjadi penerima sertifikat kompeten, sekaligus menjadi pemegang sertifikat berlisensi BNSP yang pertama di bidang pers untuk kawasan timur Indonesia, yang diserahkan di Kantor TUK (Tempat Uji Kompetensi) YPMPK (Yayasan Pers Multimedia Phinisi Kuensyam) jalan Metro Tanjung Bunga Ruko Mall GTC Blok GA.9 No.7 Makassar, Senin (12/12/2022).

Fredrich mengingatkan bahwa Sertifikat Kompetensi bukan hanya salah satu penghargaan dan pengakuan terhadap kinerja seorang wartawan, melainkan juga tanggung jawab besar untuk terus mempertahankan kerja jurnalistik tanpa kesalahan (zero error).

Menurut dia,” kompetensi yang menjadi syarat kerja wartawan, idealnya dibarengi dengan reward (penghargaan) yang memadai baik oleh perusahaan media maupun negara,” Kata Fredrich

Sebab menjadi wartawan kompeten itu tidak mudah dan tidak instan, harus dibarengi kerja keras terlatih maupun otodidak.

,” Terlatih bila wartawan sambil kerja juga ikut pelatihan yang diselenggarakan perusahaan pers, organisasi pers atau perusahaan pers membiayai untuk mengikuti pelatihan jurnalistik pada lembaga pelatihan profesional agar memperoleh sumber daya manusia wartawan berkualitas sesuai yang diinginkan,” Katanya.

Sedangkan wartawan kompeten yang melalui jalur proses otodidak yakni “learning by doing” (belajar sambil menjalani rutinitas kerja). Ini memiliki resiko salah lebih besar karena belajar dari pengalaman (trial and error) dibanding bila belajar dari pengalaman orang atau mengikuti pelatihan.

,” Ada anekdot, wartawan profesional yang menjalankan tugas jurnalistik secara benar, bisa salah bila berhadapan dengan “kekuasaan” yang power full. Artinya, kerja benar saja bisa salah, sehingga wartawan harus membentengi diri dengan paham aturan kerja, menguasai standar operasional, memahami secara benar landasan kerja yang terurai pada Undang undang No.40 tahun 1999 tentang Pers serta melaksanakan dengan disiplin tinggi Kode Etik Jurnalistik,” Ungkapnya.

Dia juga mengatakan,” berdasarkan keadaan itu, tidak mudah menjadi wartawan kompeten, profesional dan independen, sehingga menjadi wajar dan ideal wartawan kompeten memperoleh reward,” tegasnya.

Sebab, lanjutnya, menjadi wartawan kompeten tidak mudah, mahal dan sulit mendapat kesempatan ikut uji kompetensi, sekalipun secara independen, maka banyak kalangan berharap kompetensi bagi wartawan bukan hanya syarat kerja profesional dan hasil kesepakatan organisasi pers, namun harus disertai reward.

Untuk media main stream (media arus utama) yang mapan secara finansial sudah banyak yang memberi reward kepada wartawannya seperti untuk jabatan tertentu hanya wartawan dengan kompetensi level tertentu yang bisa menduduki.

,” Media lainpun, yang sedang tumbuh dan berkembang, juga idealnya memberi penghargaan atas capaian Kompeten bagi pemegang sertifikat kompeten tersebut dengan jenjang karir yang jelas, ” Tutup Fredrich.(Udin)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.